UPTD. PUSKESMAS PALAS

UPTD. PUSKESMAS PALAS

Inspeksi Kesehatan Lingkungan Depot Air Minum

 Oleh : Admin

Inspeksi Sanitasi adalah pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap fisik sarana dan kualitas Air Minum, sementara itu Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) memiliki pengertian usaha industri atau perorangan yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) telah berkembang dengan sangat pesat, ini dapat dikatakan telah membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyediaan air minum dengan harga yang pantas dan terjangkau. Namun di samping itu perlu diperhatikan kesehatan air minum tersebut maka perlu diadakan inspeksi sanitasi depot air minum.

UPTD. Puskesmas Palas Bersama Dinas Kesehatan Lampung Selatan Melakukan Inspeksi DAMIU


Saat ini pemenuhan kebutuhan air minum di masyarakat sangat bervariasi, ada masyarakat yang memenuhi kebutuhan air minumnya dari air angkasa, air permukaan maupun dari air tanah. Ada juga yang memanfaatkan air perpipaan yang di diproduksi oleh Perusahaan Daerah Air Minum / PDAM, yang perlu diolah lagi dengan cara memasak sebelum dikonsumsi.



Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, Sertifikat Laik Sehat adalah Bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi, dimana serifikat Laik Sehat ini berlaku selama tiga tahun.  Syarat utama memperoleh Sertifikat Laik Sehata adalah memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan nilai pengujian contoh air minum memenuhi standar baku mutu atau persyaratan air minum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inspeksi Kesehatan Lingkungan Depot Air Minum"

Posting Komentar